Pengacara Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, dalam konferensi pers di Makassar, Sulsel, Rabu (14/12), mengatakan gugatan itu sehubungan dengan surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat sebagai sekda provinsi.
"Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 tentang pemberhentian Abd Hayat selaku Sekda Provinsi Sulsel. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022," kata Yusuf Gonco.
Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam SK yang baru disampaikan setelah tanggal ditetapkan berlaku. Selain itu, lanjutnya, ada pula dugaan kekeliruan prosedur administrasi pemerintahan yang salah peruntukan.
Baca juga: KPK telusuri aliran uang kasus dugaan korupsi Pemprov Sulsel
Kesalahan berikutnya, surat penetapan SK tersebut berjalan sendiri. Seharusnya, menurut Yusuf, dalam surat itu dilengkapi dengan konsideran dasar surat ini keluar.
Sebab, katanya, seseorang yang dicopot dari jabatannya harus jelas perkaranya apa. Meskipun ada petikan, tapi jika tanpa konsideran pemberhentian, maka tentu akan menjadi pertanyaan dan diduga ada ketentuan administrasi yang dilanggar.
Bahkan, kata Yusuf, diduga ada resistensi atas surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo, cq Menteri Sekretaris Kabinet, di Jakarta pada 12 September 2022, perihal bersifat rahasia terkait permohonan pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani.
Setelah diperiksa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, katanya.
"Saya selaku kuasa hukum, Jumat, mengajukan gugatan ke PTUN berkaitan masalah ini. Sedangkan untuk tim lima yang menilai kinerja sekda itu nantinya berbentuk pidana. Kami menduga surat itu dibuat di luar pagar Pemprov Sulsel karena sebenarnya BKD tidak mengetahui sehingga tidak berkesesuaian," ungkap mantan anggota DPRD Kota Makassar itu.
Baca juga: Ketua KPK dukung pembangunan budaya antikorupsi dari Gowa
Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotan dirinya dari Gubernur Sudirman pada Rabu sore (13/12). Surat dari petikan keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 itu diterbitkan pada 30 November 2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Negara Farid Utomo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, dalam keterangan yang diterima di Makassar, menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan sekda Sulsel telah ditunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh). Andi Aslam Patonangi ialah mantan Bupati Pinrang periode 2009-2019 sekaligus pamong senior.
"Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian," kata Jausi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah mengumumkan Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekda Provinsi Sulsel. Selain itu, sudah ada pula SK dari Presiden Jokowi terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani per tanggal 30 November 2022.
"Ini kan Plh dulu, kemudian Plh tahapannya itu tidak lama. Kan langsung akan ditunjuk dulu Pj. Kenapa? Karena pengisian definitif itu harus dilakukan seleksi terbuka, lelang jabatan. Biasanya lebih cepat lebih bagus. Kenapa? Karena jabatan sekda provinsi itu jabatan yang vital yah. Jadi harus ditetapkan yang definitif," kata Sudirman.
Baca juga: Presiden lantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022